KOMISI IX DESAK REVISI UU TENTANG BKKBN
Anggota Komisi IX DPR Nursuhud, dari Fraksi PDIP mendesak Kepala BKKBN untuk merevisi UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Hal ini tercuat saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Sumarjati Arjoso dengan Kepala BKKBN Sugiri Syarief di Gedung DPR, Rabu (25/11)
Menurut Nursuhud posisi BKKBN dalam UU tersebut tidak menjadi lebih kuat seperti yang dipaparkan oleh Kepala BKKBN, “Karena pada saat pembahasan kita banyak keliru meletakkan fungsi, keliru memahami substansi dan tidak paham visi sebenarnya”, katanya.
Untuk menempatkan kembali substansi, visi dan konten dalam UU ini, “Mestinya UU tersebut direvisi kembali dan kalau membahas UU mestinya tdak di akhir periode saat anggota tidak lengkap” ujar Nursuhud.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Hang Ali Saputra Syah Pahan mengharapkan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009, BKKBN dapat merevitalisasi untuk meningkatkan BKKBN seperti yang diharapkan.
Menurut Hang Ali, “Dulu jika kita ingat BKKBN, ingat Pak Haryono Suyono, karena pada jaman beliaulah BKKBN sangat berjaya, saat ini BKKBN mengalami suatu hal kemunduran karena kurang perhatian kita”.
“Harapan kita dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 BKKBN dapat merevitalisasi, bagaimana kita mengembalikan kembali, meningkatkan kembali BKKBN seperti apa yang diharapkan”, terangnya.
Sedangkan Putih Sari, anggota Komisi IX dari Fraksi Gerindra mempertanyakan perubahan BKKBN yang tadinya merupakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana, dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
“Sejauhmana penyesuaian dari BKKBN yang tadinya sebagai Badan Koordinasi Keluarga Berencana menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan yang menangani masalah kependudukan di luar dari aspek kuantitas penduduk, karena dari yang dipaparkan tadi lebih banyak masalah –masalah fertilitas yang dibahas, masalah-masalah angka kelahiran. Padahal penduduk merupakan subyek dan obyek dalam pembangunan negara indonesia” papar Putih.
Tentunya BKKBN kali ini beda dengan BKKBN yang lama karena sekarang menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Badan Koordinasi saja sudah sedemikian bagaimana kalau sebagai badan yang langsung. (sc)